Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
 

Jadwal Sholat

LPQ CHAT

ShoutMix chat widget

Statistics

Jumlah Kunjungan Konten : 14746
Kami memiliki 2 Tamu online
 
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
123
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
 
Onani & Masturbasi PDF Cetak E-mail
Pertanyaan :
Pa ustad saya mau tanya .
bagaimana hukumnya kalau wanita jika melakukan masturbasi, apakah harus melakukan mandi besar(sama seperti setelah bersenggama)

Jawaban:
Beberapa faktor yang mewajibkan mandi besar. seperti:
  - Keluar mani yang disertai syahwat
  - Hubungan kelamin
  - Terhentinya haidh atau pun nifas
  - Mati
  - Bila orang kafir masuk islam

Onani atau masturbasi itu bukan tergolong hubungan kelamin, tetapi ada kemungkinan keluar mani yang disertai syahwat. Jadi, kalau onani/masturbasi itu sampai keluar mani, maka wajiblah “mandi besar” (meratakan air ke seluruh tubuh).
Namun bila seseorang merasakan hendak keluar mani sewaktu syahwat, tetapi ia menahannya sehingga maninya tidak jadi keluar, maka tidaklah ia wajib mandi.
tentang hukum masturbasi dalam islam jelas sekali hukumnya haram. jika seorang wanita melakukan perbuatan terlarang masturbasi dan keluar cairan dari farjinya, maka untuk amannya, sebaiknya dia mandi junub dan kemudian bertobat kepada Allah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. semoga Allah menolong kita dalam menjalankan ketaatan kepada-Nya. “setiap anak adam pasti pernah berdosa, dan sebaik2nya orang yang berdosa adalah yang bertobat”.
 
 
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
123
Click to close