|
Pertanyaan: assalammualaikum.wrb. selamat sore ustad saya mau tanya gimana hukumnya jika kita memakai parfum yang beralkohol? yang kedua boleh gak kalau kita membaca al quran masih banyak kesalahan dalam membacanya?
Jawaban: Parfum beralkohol Minuman keras dihukumi haram karena memabukkan. Dalam kenyatannya, suatu minuman menjadi memabukkan bila mengandung alkohol di atas 10%. Bila suatu minuman telah menjadi memabukkan (muskir) seperti itu, selain haram diminum juga dihukumi najis. Sedangkan alkohol parfum tidak sama fungsi dengan alkohol minuman. Karena itu, memakai parfum yang bercampur alkohol parfum dalam komposisi wajar adalah dapat dimaklumi adanya (ma’fuw). Wallahi A’lam Membaca Al Qur’an belum lancar Al Qur’an adalah mukjizat. Salah satu ujud kemukjizatannya adalah bila dibaca telah menjadi ibadah, meskipun tidak tahu maknanya. Ya, sekedar membacanya dengan niat yang ikhlas. Yang paling sempurna adalah fasih dalam membacanya, faham maknanya, diresapi dalam hati, dan kelak diamalkan isinya. Kalau toh belum dapat demikian, tentu tidak terhalang untuk selalu membacanya meski tidak tahu maknanya, atau bahkan belum lancar dan fasih tajwidnya. Disebutkan dalam hadits A’isyah ra dari riwayat Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi bersabda: ”Orang yang membaca Al Qur’an lagi pula ia mahir maka kelak mendapat sorga bersama para Nabi yang mulia, sedangkan orang yang membaca Al Qur’an tetapi tidak mahir dan tertegun-tegun serta terasa susah bacaannya maka ia akan mendapat dua pahala” Karena itu disarankan, bila belum lancar membaca hendaklah tetap membaca dengan niat latihan membaca (ta’allum fil qira’ah). Wallahu A’lam. |