|
Pertanyaan: Bolehkan berwudhu untuk sholat dengan menggunakan air yang telah disentuh oleh wanita yang sedang haid? Jawaban: Perlu diketahui bahwa tubuh wanita yang sedang haid adalah tidak najis, tidak seperti benda najis yang dapat mencemari sesuatu. Tetapi najis dalam pengertian ini adalah najis hukmiah. Syara menghukumi darah haid sebagai najis, dan seorang baru suci setelah darah itu berhenti keluar lalu dilakukannya penyucian besar, yaitu mandi.
Adapun tubuh, tangan, mulut ludah, dan anggota badan lainnya tidaklah najis. Memang sejak dulu ada sebagaian waiata yang beranggapan bahwa tubuh wanita haid itu najis. Nabi SAW pernah menyuruh kepada Sayidah Aisyah r.a., “Bawalah ke sini tiklar itu!, “ lalu Aisyah berkata,”saya sedang haid, wahai Rasululloh.”maka beliau bersabda: yang artinya: “Sesungguhnya haidmu tidaklah ditanganmu.”(HR.Bukhori). Maksudnya, tangan wanita yang sdang haid itu tidaklah najis. Oleh karena itu jika ia menyentuh air tersebut tidaklah air ersebut menjadi najis. Jadi air yang tersentuh wanita yang sedang haid tidaklah najis dan tetap suci. Demikian pula orang yang sedang dalam keadaan junub (selesai melakukan hubungan biologis dengan suaminya dan belum mandi). Jinabat tidak menadaikan tubuh yang bersangkutan tidak menjadi najis. Abu Hurairah juga pernah mengira bahwa kondisi jinabat itu tidak menjadikan tubuhnya najis. Maka ketika pada suatu ketika berpapasan dengan Rasulullah SAW. Ia menjauh. Ketika Rasullah SAW. Menanyakan sikapnya itu, ia menjawab, “Saya dalam keadaan junub.” Kemudian beliau bersabda: “Maha suci Alloh, sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis.”(HR.Bukhori Muslim). Jadi, najis yang dimaksud bagi orang junub adalah najis hukmiyah (maknawai). Sedang kan tubuhnya tidak. |